
LAMPUNG SELATAN, L86News.com – Tiga puluh persen dana desa bakal jadi jaminan koperasi desa merah putih. Dana jaminan ini akan digunakan untuk menanggulangi apabila terjadi kemacetan pembayar angsuran koperasi merah putih.
Hal ini dikemukan Suhatsyah
Kepala Desa Kuripan kecamatan Penengahan Lampung Selatan pada L86news.com usai menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di kantor desa setempat, Rabu (17/9/2025).
Koperasi desa ini, kata Suhatsyah, yang disulurkan pemerintah pusat pada tahap awal bukan berupa dana melainkan berbentuk barang.
“Jadi, yang disalurkan pemerintah pusat ini berupa barang seperti pupuk, tabung gas isi, obat-obat pertanian dan barang lainnya. Pemerintah pusat menyalurkan berupa barang, kami sangat setuju. Supaya tidak terjadi kebocoran pada anggaran koperasi desa. Dan juga untuk mencegah praktik para tengkulak,”jelasnya.
Suhatsyah optimis dengan adanya koperasi desa merah putih akan tarjadi kemajuan pada masyarakat desa. Untuk itu, pemerintah desa kuripan telah menghimbau para pengurus untuk sungguh-sungguh mengelola koperasi merah putih dengan baik.
Desa Kuripan dan beberapa desa lain di Kecamatan Penengahan akan jadi percontohan berjalannya koperasi desa merah putih di akhir tahun 2025 ini.
“Desa kuripan jadi salah sample atau percontohan koperasi merah putih di tahun 2025 ini. Karena ini menyangkut uang negara, pertanggungjawabannya bukan hanya dipengurus koperasi doang, tanggung jawab pemerintah desa juga. Sudah kami himbau kepegurus koperasi bahwa yang menjadi jaminan adalah dana desa,”pungkasnya.