By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Hukum > Hendak Curi Burung, Pria di Cilacap di Tangkap Warga
HukumJawa TengahKriminalPolisi

Hendak Curi Burung, Pria di Cilacap di Tangkap Warga

Last updated: 2023/02/14 at 5:29 PM
Redaksi Liputan86 7 months ago
Share

CILACAP, L86News.com – Seorang Pria AA (29) warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap mendekam di sel tahanan lantaran tertangkap warga saat hendak mencuri Burung Goci di Desa Jatisari Kecamatan Kedungreja.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan peristiwa terjadi pada hari Minggu, 12 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat peristiwa pemilik Burung Widi Irwanto sedang duduk di dalam rumah melihat seorang laki-laki di depan warung berpura-pura telepon dan idak lama kemudian orang tersebut mendekati sangkar burung GOCI yang menggantung di depan rumahnya.

Baca juga14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Ketika pelaku menurunkan sangkar burung dan hendak mengambil burung GOCI, korban keluar dan mengejar pelaku sambil teriak maling. Lalu kepona kan korban ikut mengejar namun terjatuh. Pelaku akhirnya terhenti setelah sepeda motornya di tendang korban hingga terjatuh ke tepi jalan.” Ucap Gatot Selasa 14 Februari 2023.

Gatot menuturkan, setelah mengamankan terduga pelaku, korban melaporkan ke Kepala Dusun setempat untuk di laporkan ke Polsek Kedungreja.

“Setelah mendapat laporan dari warga, anggota yang bertugas langsung mendatangi TKP dan mengaman kan pelaku ke Polsek Kedungreja,” tutur Gatot.

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

Akibat perbuatannya, kata Gatot, pelaku AA disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi Kepala Lapas Kelas II A Kalianda
Next Article Manunggal TNI Dengan Rakyat, Babinsa Labtu Gotong Royong Bersama Warga Binaan

Berita Terkait

Siswa Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos Ditangkap, Ini Kata Kapolresta Cilacap

11 mins ago

Pelaku Curas Tewaskan 2 Korban di Kuburaya di Tangkap, ini Kronologinya 

3 hours ago

SSDM Polri Umumkan Pelaksanaan Seleksi PPPK Polri Tahun 2023

6 hours ago

207 Bintara Polda Jateng Lolos Seleksi PAG dari Bintara ke Perwira, Suasana Haru Warnai Sidang

6 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?