
BANYUMAS, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayah Purwokerto Utara. Seorang pria berinisial RCA (23), warga asal Maluku Utara yang berdomisili di Banyumas, diamankan polisi bersama barang bukti ratusan butir obat terlarang.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (11/9/2025) malam sekira pukul 21.30 wib di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita 338 butir obat keras, terdiri dari 330 butir tramadol dan 8 butir alprazolam,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, Senin (15/9/2025)
Selain itu, sambung Kasat, turut juga di amankan uang tunai Rp. 220.000 hasil dari penjualan serta sebuah ponsel yang di gunakan sebagai sarana transaksi oleh RCA.
Kompol Willy menambahkan tersangka diduga berperan sebagai pengedar. “Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata dia.
Atas kepemilikan dan peredaran obat yang membahayakan masyarakat, tersangka dijerat dengan pelanggaran Undang Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


















