x

Lagi, Kejari Mabar Tetapkan Matan Kades Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Mei 2025 16:37 402 Redaksi

MANGGARAI BARAT, L86News.com – Usai menetapkan Mantan Kades, Sekdes dan Bendahara Desa, di Kecamatan Boleng, Kejaksaan Negri (Kejari) Manggarai Barat kembali menetap kan tersangka baru dalam kasus korupsi dana desa.

Kali ini, AG mantan Kepala Desa (Kades) Lele, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Kejari Mabar, Sarta, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, N.A.A. Pradewa Artha, S.H., menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 29 April 2025 di Kantor Kejari Mabar.

“Kami sudah melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap tersangka. Dan berdasar hasil penghitungan Inspektorat Manggarai Barat Nomor Inspek/700.1.2.1/35/IV/2025 Tanggal 22 April 2025, kerugian negara di perkiraan mencapai Rp. 650.422.405,” ungkap Pradewa Artha, Kamis (1/5/2025).

Namun, lanjutnya, usai ditetapkan menjadi tersangka, melalui kuasa hukumnya, AG meminta penangguhan penahanan dari tanggal 29 April sampai 18 Mei lantaran anak dirumah tidak ada yang mengurus.

“Ya, tersangka atas nama AG dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa Lale tahun anggaran 2020 dan 2022 melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan,”

“Alasannya, anak dari tersangka AG masih kecil dan tidak ada yang merawat karena istri tersangka sedang berada di luar kota. Tersangka siap ditahan setelah istrinya kembali dari luar kota,”

“Namun terhadap permohonan tersangka AG, jaksa penyidik tidak mengabulkannya dan tetap melaku kan penahanan karena telah memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Kasi Intelijen

Hingga pukul 19.06 WITA, kegiatan penetapan tersangka telah selesai dilaksanakan dan dilanjutkan dengan memasukan tersangka ke Rutan Polres Manggarai Barat.

Tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP.

“Atas perbuatannya, tersangka AG telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya

Kontributor : Alex

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x