
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba AKP Timor Irawan mengatakan, ketiga pelaku berinisial RM (19), RA (20) dan AM (24) warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
“Tersangka pertama berinisial RM (19) di amankan pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Semarang, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timu,” kata Kasat, Kamis (11/9/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kasat, yang bersangkutan kedapatan tengah menyalahgunakan obat berbahaya tersebut. Petugas kemudian membawa RM ke Mapolres Lampung Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Selang 30 menit kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Sat Res Narkoba kembali melakukan penindakan di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti. Dari lokasi, polisi mengamankan dua RA (20) dan AM (24). Keduanya diduga pelaku penyalah guna obat Hexymer.
Kedua pelaku kemudian di amankan ke Mapolres Lampung Timur. “Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan 20 klip berisi 258 butir obat keras jenis Hexymer, 1 buah tas warna hijau, 4 butir obat jenis hexymer dan 3 buah telepon genggam,” jelasnya
Kasat Res Narkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Penyalahgunaan obat jenis Hexymer sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek ketergantungan, merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminalitas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.