x

Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Lampung, Bareskrim Sita 8 Kg Sabu

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Sep 2025 21:14 154 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Tiga orang kurir dan sabu seberat 8 kilogram disita dalam operasi ini.

Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, dan Bea Cukai, pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 16.25 WIB.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak akhir Juli 2025. Setelah tim mendapat informasi dari Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota tentang penyelundupan sabu dari Malaysia ke Lampung, penyelidikan intensif dan profiling jaringan sejak 31 Agustus 2025 hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengata kan tim gabungan melihat target melaku kan transaksi narkotika jenis sabu di depan hotel di Jalan Lintas Sumatera Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Rabu (3/9/2025).

Sekitar pukul 16.42 WIB Tim kemudian menangkap tersangka Meyka Saputra yang sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia nopol D-1630-AEJ. Selanjutnya di lakukan penggeledahan dan di dalam mobil ditemukan sebuah tas berisi delapan bungkus Narkotika jenis sabu berukuran besar, seberat 8 kilogram.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Meyka Saputra mengaku diperintahkan oleh seorang pengendali bernama Bayu Wicaksono alias Ncek (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan menyerahkan barang bukti sabu kepada seseorang yang berada di depan Chandra Swalayan,” jelas Brigjen Pol Eko.

Kemudian, sekitar pukul 17.45 WIB tim menangkap dua kurir lainnya, Ari Setiawan (31) dan M Andri Dwi Saputra (24), saat keduanya hendak melakukan transaksi dengan Meyka di Depan Chandra Departement Store Jalan Lintas Sumatera No.126, Bandar Jaya Tim, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Meyka Saputra mengaku diperintahkan oleh seorang pengendali bernama Bayu Wicaksono alias Ncek (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan menerima narkotika jenis sabu di Lampung,” jelas Brigjen Pol Eko.

Dari penangkapan tersebut, selain 8 kg sabu, polisi menyita satu unit mobil Xenia D 1630 AEJ, satu unit motor mio J warna merah hitam, sebuah tas ransel, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan mengajukan red notice untuk memburu Bayu Wicaksono alias Ncek, pengendali utama jaringan ini yang berada di Malaysia.

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x