KARAWANG, L86News.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi melalui jasa pengembangan website di Kabupaten Karawang.
Pengungkapan dilakukan pada 12 Agustus 2025 di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan N SIK menjelaskan penggerebe kan yang dipimpin Kanit 2 Subdit 2 Siber AKP Idham Chalid, petugas berhasil mengamankan enam tersangka.
Keenam tersangka adalah DA, MH, AR, DR, RM, dan NP. Mereka berperan mulai dari pemilik layanan Garuda Website, pengelola keuangan, hingga pembuat artikel dan optimasi situs judi online.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah membuka layanan Search Engine Optimization (SEO) untuk meningkatkan peringkat situs judi online di mesin pencari,” kata Kombes Pol Irfan, Jumat (22/8/2025)
Beberapa situs yang dioptimasi antara lain Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88. “Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 11 unit laptop, 8 unit Hp, 59 kartu VISA, rekening bank, uang tunai Rp7 juta, 5 unit komputer, 1unit mobil Mercedes Benz dan Toyota Calya,” jelasnya
Irfan menyebut pengungkapan tersebut merupakan langkah tegas Polri dalam memberantas kejahatan siber yang merusak moral dan kehidupan masyarakat.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.
Kontributor : Dani/Humas