x

Gegara Sakit Hati, Suami di Lampung Utara Aniaya Istri Hingga Tewas Mengenaskan

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Agu 2025 22:18 1 Redaksi

LAMPUNG UTARA, L86News.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di kebun singkong Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 2 jam uasi korban ditemukan tewas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pelaku yang di namakan petugas ternyata adalah suami korban sendiri bernama RMS (31), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

“Alhamdulillah kurang dari dua jam setelah korban ditemukan, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres saat mengelar konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Didampingi Waka Polres Kompol Yohanis, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi dan Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Hermanto, Kapolres menjelaskan untuk sementara ini motif pembunuhan diketahui karena pelaku sakit hati terhadap korban.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana maksima 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menambah kan, sebelum ditemukan tewas, korban sempat cekcok dengan pelaku yang ternyata adalah suaminya. Tak lama kemudian, AS ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun singkong.

“Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di sekitar kebun singkong di Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, tempat korban AS ditemukan meninggal pada Kamis sore,” pungkasnya.

Kontributor : Deri

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x