Sejumlah Tukang Gigi di Pringsewu Diduga Belum Kantongi Izin Praktek

Redaksi Liputan86

BANDAR LAMPUNG, L86NEWS.COM
Ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Lampung, A Ari Nuris, menghimbau para tukang Gigi untuk membuat surat Izin, hal itu disampaikan A Ari nuris, kepada media ini, Sabtu (12/2/2022)

“Banyak yang belum membuat Izin karena mekanisme pembuatan izin itu juga rekomendasi dari kami ( STGI) sehingga saya selalu mengimbau kepada tukang gigi untuk segera membuat izin agar tidak menyalahi aturan ” Kata nuris.

Menurut A Ari nuris, di Provinsi Lampung terdapat banyak tukang gigi yang tersebar di tiap Kabupaten Kota dan belum tergabung dengan STGI sehingga menurutnya, banyak tukang gigi yang belum tahu pentingnya membuat izin

“Memang masih banyak tukang gigi yang belum tahu, karena memang dua tahun terakhir kegiatan sosialisasi STGI kepada tukang gigi terkendala pandemi, tetapi ada juga yang sudah tahu tetapi masih tidak membuat izin bahkan yang sudah memiliki izin ada yang tidak memperpanjang saat izin kadalauarsa ” Jelas A Ari nuris.

A Ari nuris menambahkan, kabupaten yang menurut data yang dimiliki oleh STGI tukang gigi yang belum memiliki izin ada di Kabupaten Pringsewu

“Tukang gigi yang belum memiliki izin diantaranya di Kabupaten Pringsewu, kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan juga turun langsung untuk bersosialisasi kepada tukang gigi, tapi hingga sekarang mungkin kesadaran para tukang gigi belum sepenuhnya ” ujarnya

Lebih lanjut A Arinuris mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke Kabupaten kota di Provinsi Lampung untuk melakukan sosialisasi kepada tukang gigi agar mengurus izin

“Rencana tahun ini kami dari STGI akan melakukan sosialisasi kepada tukang gigi di Kabupaten Kota dengan mengajak dinas kesehatan dan perizinan, supaya tukang gigi di Provinsi Lampung ini bisa taat peraturan,” Tegasnya

Reporter : Andi J

Share This Article