x

Korupsi Pengurusan RPTKA di Kemnaker, KPK Tetapkan 4 Tersangka

waktu baca 1 menit
Rabu, 23 Jul 2025 07:09 22 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – KPK menahan 4 orang sebagai tersangka korupsi kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (22/7/2025)

Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA dengan janji percepatan proses pengesahan jika adanya penyerahan sejumlah uang.

Dan sepanjang tahun 2019 hingga 2024, ke empat tersangka diduga sudah menerima gratifikasi mencapai Rp 53,7 milyar. KPK pun menyayangkan atas terjadinya korupsi di sektor tersebut.

Perbuatan para tersangka dapat mencoreng citra Indonesia di dunia internasional dan menganggu iklim investasi. karena pelayanan sektor perizinan, seharusnya dikelola secara berintegritas untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan berusaha.

Untuk itu, KPK akan melakukan kajian pencegahan korupsi guna memetakan titik rawan korups dan memperbaiki tatakelola layanan perizinan TKA guna menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berintegritas.

Kontributor : Mon/Rls

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x