PASURUAN, L86News.com – Sejak Maret hingga Juli 2025,Polres Pasuruan berhasil ungkap 4 kasus besar. Capaian ini sebagai bukti komitmen polri dalam hal ini polres Pasuruan dalam menjaga stabilitas keamanan kawasan kabupaten Pasuruan.
Demikian disampaikan Kasie Humas Polres Pasuruan, Joko Suseno saat jumpa pers di Balai warta polres Pasuruan, Jum’at (4/25). Joko menjelaskan setidak nya ada 4 kasus menonjol beberapa bulan terakhir berhasil diungkap oleh kepolisian.
4 kasus itu antara lain, penganiayaan kelompok massa kepada seseorang di Cafe Purwosari, Penganiayaan dengan Sajam di Wonosunyo Gempol, Pencurian speda di area parkir taman safari II Prigen, dan terakhir yang paling hangat ialah kasus pembunuhan berencana di Gempol.
Atas hal ini, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan bahwa tidak ada tolerir bagi tindak kejahatan di wilayah Polres Pasuruan.
“Keamanan bagi kami harga mati, jangan ada upaya ataupun niat melakukan kejahatan di Pasuruan, karena kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Jazuli.
4 kasus tersebut adalah penganiayaan dengan kekerasan di Café Edelweis, Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pertama, tersangka MDS bin H melakukan penganiayaan bersama temannya menggunakan alat jenis ruyung (double stick besi) dan asbak kayu hingga mengakibatkan NR korban mengalami luka memar dan lecet.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku diajak teman nya ke kafe dan turut serta ketika terjadi keributan hingga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam pada 2 Juni 2025 di Wonosunyo, Gempol, Pasuruan.
Kedua, tersangka Susianto alias Ambon (46) melakukan penganiayaan terhadap Imam Ghozali (43) dengan menggunakan parang di bagian punggung kiri/tulang rusuk. Motifnya dendam karena korban pernah mengejek dan mengolok-olok pelaku.
per kasus pencurian sepeda motor di area parkir Taman Safari II Prigen, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pelaku adalah MSK (24)) karyawan Taman Safari II Prigen, dan RK, 19 tahun, kurir Shopee. Motifnya karena butuh uang untuk judi online.
Ketiga, kasus pembunuhan berencana di halaman kos-kosan Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis 3 Juli 2025. Pelaku RZ (25) membunuh SL (36) menggunakan clurit di bagian bahu dan pinggul.
Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena dendam sejak 3 tahun lalu setelah korban pernah menantang pelaku beserta ibunya.
Kapolres Pasuruan menghimbau kepada masyarakat agar menghindari segala potensi konflik, karena dalam keadaan emosi terkadang seseorang bertindak diluar kontrol akal sehat.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari segala bentuk konflik. Karena saat seseorang tidak bisa mengendalikan emosinya, dia akan berbuat di luar kontrol akal sehat,” pungkasnya.
Kontributor : Fitri/Frn