
KOTA SORONG, L86News.com – Komitmen Polresta Sorong dalam memberantas kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Kali ini, Team Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan pelaku curas atau begal yang diduga terlibat sejumlah aksi kriminal.
Penangkapan dilakukan Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIT, saat Team Elang melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak kriminalitas pada jam-jam rawan. Terduga pelaku yang diamankan berinisial MIW alias T (30) warga Distrik Sorong Barat.
Kapolresta Sorong Kombes Pol. Amry Siahaan menjelaskan keberhasilan berawal saat Team Elang patroli pukul 01.00 WIT. Sekitar pukul 01.15 WIT, situasi patroli di laporkan ke Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai dan Kanit Reskrim Iptu Paulus Elisa P. Maniagasi.
Selanjutnya sekitar pukul 01.30 WIT, saat melintas dari Bundaran Tembok Berlin menuju Tugu Siswa, petugas melihat dua orang sedang menodong pengendara sepeda motor Yamaha Mio J di pertigaan Jalan Rusak menuju SMP Negeri 1 Sorong.
Melihat aksi tersebut, Team Elang segera melakukan tindakan cepat dengan menghentikan kedua pelaku. Saat di tangkap, salah satu pelaku kabur sambil mengayunkan parang ke arah petugas.
Sementara satu pelaku berhasil diamankan dan pada pukul 01.40 WIT langsung dibawa ke Polsek Sorong Barat. Hasil penyelidikan awal, mengungkap pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya tiga laporan polisi.
Laporan pertama tertanggal 27 Juli 2026, korban berinisial MRSP. Ia menjadi sasaran setelah sepeda motornya mogok. Pelaku bersama rekannya menodong sajam dan membawa kabur sepeda motor korban.
Kasus kedua terjadi 23 Juni 2026 saat korban ASE hendak membeli rokok dan dihadang dua orang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street. Salah satu pelaku mengayunkan parang ke arah korban hingga korban melompat dari sepeda motornya dan menyelamatkan diri.
Kasus ketiga terjadi 21 Mei 2026 saat korban berinisial AS memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah warung sebelum membeli makanan. Saat kembali, sepeda motornya telah hilang dan diduga dicuri oleh pelaku.
Selain satu unit Yamaha Mio J, petugas juga mengamankan satu unit Honda Beat Street, satu unit Honda Beat Street Sporty dan satu buah gunting sebagai barang bukti. Sementara satu unit Honda Genio warna hijau masih dalam proses pencarian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi begal di wilayah hukum Polsek Sorong Barat dengan modus mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas kendaraan milik korban.
Kapolresta Sorong Kombes Pol. Amry Siahaan menegaskan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku yang berhasil kabur sekaligus mengungkap kemungkinan adanya korban maupun tempat kejadian perkara lainnya.
“Polresta Sorong Kota akan terus tingkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” kata Kapolresta, Selasa (28/7/2026)
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sorong Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






