LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan pembegalan di wilayah hukum Polres setempat.
Pelaku berinisial RM (28) warga Kecamatan Parda Suka, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Ia ditangkap pada Selasa (24/6/25) dinihari di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur
Peristiwa pembegalan terjadi pada Kamis (8/5/25) saat korban AP hendak menuju Kota Metro. Ketika sampai di Jalan Umum Desa Negara Nabung, korban dihadang dua orang tak dikenal mengendarai motor Honda Beat.
Salah satu pelaku di ketahui membawa golok dan langsung mengambil tas korban serta uang sejumlah Rp. 600.000. Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur yang menerima laporan langsung melakukan proses penyelidikan.
Pelaku akhirnya berhasil di tangkap pada Selasa malam (dini hari di Desa Negara Nabung pada. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok bergagang coklat.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan dan Kapolres Lampung Timur sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan. Sedangkan satu rekan pelaku berinisial R saat ini sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Kapolres
Kontributor: Madsyah