x

Ungkap Pencurian Baterai Tower, Polsek Sekampung Udik Ringkus 2 Tersangka

waktu baca 1 menit
Minggu, 22 Jun 2025 21:07 137 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian batrei tower diwilayah hukumnya dengan meringkus dua orang tersangka

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin menjelas kan kedua tersangka tersebut adalah CR (23) warga Kecamatan Labuhan Ratu dan RY (41) warga Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (11/5/25) sekira pukul 22.20 Wib di tower SKD 218 Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik,” kata Kapolres di Lampung Timur, Minggu (22/6/25)

Menurutnya, peristiwa pencurian di ketahui saksi lantaran alarm pintu lemari baterai tower menyala dan ada 3 orang tak dikenal meninggalkan lokasi.

Setelah dicek, ternyata 2 buah baterai Lithium telah hilang. Aakibat pencurian tersebut PT. Protelindo dan PT. Telkomsel mengalami kerugian Rp. 40 juta

Usai menerima laporan, petugas dari Polsek Sekampung Udik langsung melaku kan penyelidikan dan pada Sabtu (21/6) kedua pelaku ditangkap saat sedang pasang kabel Wifi di Desa Putra Aji 1.

Selain mengankan kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa kunci tang, obeng dan 1 unit mobil Grand Max mini bus warna silver.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Sekampung Udik. Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolres

Kontributor: Madsyah

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x