x

Tak Terima Ditagih Hutang, Pria di Lampung Timur Aniaya Seorang Wanita

waktu baca 1 menit
Selasa, 17 Jun 2025 21:31 34 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur akhirnya mengamankan seorang pria, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson pada Selasa (17/6/25) mengatakan, pelaku berinisial SK (34) warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Peristiwa penganiayaan berawal pada Selasa 24 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib saat korban OA (32) mendatangi kontrakan pelaku di Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari untuk menagih hutang Rp 400 ribu ke pelaku.

Namun, bukannya membayar hutang pelaku malah mengajak pelaku masuk ke salah satu kamar kontrakan dan langsung membenturkan kepala korban ke tembok dan mecekiknya. Tak hanya itu, pelaku juga 2 kali memukul wajah korban.

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor dan ditindak lanjuti petugas Polsek Batanghari dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (16/6/25) petugas berhasil membekuk pelaku di Desa Banjarejo.

“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” kata Kapolres

Kontributor: Madsyah

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x