LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur behasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin menjelas kan pelaku berinisial AN (49) warga Kelurahan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Peristiwa penggelapan berawal pada Oktober 2022 di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik saat pelaku menjanjikan korban dan warga bisa membantu memasangkan jaringan listrik.
Sejumlah warga akhirnya pesan dan telah terpasang dengan biaya Rp. 4.400.000,- per rumah. “Namun ketika pelapor dan beberapa warga menyerahkan total Rp. 87 juta ke pelaku, listrik tak terpasang hingga hari ini,” kata Kapolres, Kamis (12/6/25).
Lantaran jengkel dipermainkan, korban inisial H melapor ke Polsek Sekampung Udik dan di tindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa (11/6/25) pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sekampung Udik.
Dari penangkapan itu, lanjut Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kabel listrik, 22 buah nota restitusi dari PLN dan 1 buah kwitansi pembayaran pemasangan listrik.
“Selain itu, petugas juga mengamankan 2 buah kwitansi pembayaran pemasangan listrik di Desa Sindang Anom yang masing masing senilai Rp. 39 juta dan Rp 43 juta,” jelas Kapolres.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Kapolres
Kontributor: Madsyah