x

Perkara Suap di PN Jakpus, Tim Penyidik Kejagung Sita Uang Dua Miliar

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Jun 2025 11:55 72 Redaksi

JAKARTA, L86News.com.- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 2 miliar pada Rabu 11 Juni 2025.

Penyitaan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka DJU.

Penyitaan Barang Bukti Uang Suap tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.,saat menggelar siaran pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/06/2025).

Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan
bahwa uang senilai dua miliar rupiah tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka DJU kepada Tim Penyidik pada JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Lebih lanjut Harli menjelaskan tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025; jo Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

Dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-76/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025; jo; Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-102/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Kemudian, oleh tim penyidik, uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU.

“Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut disimpan atau dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Kontributor : Mon/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x