LAMPUNG TENGAH, L86News.com – Dalam dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap 8 kasus dan menangkap 16 pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya. Hasil kerja keras ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres setempat.
Melalui Kasat Narkoba AKP Eko Heri, Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra didampingi Kasi Humas IPTU Tohid Suharsono menjelaskan selama 14 hari, pihaknya berhasil mengamankan 16 tersangka.
Dua di antaranya adalah bandar, 13 kurir, dan 1 pengguna. “Dari 16 tersangka tersebut, 2 orang berperan sebagai bandar, 13 sebagai kurir, dan 1 orang sebagai pengguna. Satu tersangka telah kita rehabilitasi di BNNK Metro Lampung,” ujar Kasat di kutip, Senin (9/6/2025)
Barang bukti yang berhasil diamankan selama dua pekan tersebut mencakup 4,87 gram sabu, 7.460,6 gram (7,4 kg) ganja, 18,5 gram tembakau sintetis, 3 unit timbangan digital, dan 1 set alat mixer.
Kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah produksi tembakau sintetis di Kecamatan Punggur dan peredaran ganja di Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial MAL yang diduga memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Punggur.
“Tersangka membeli bibit sintetis melalui media sosial Instagram Rp 10 juta per 5 gram, alkohol 96% Rp 80 ribu, dan tembakau biasa Rp 70 ribu. Campuran itu lalu dimasukkan ke mixer dan disiram ke tembakau biasa. Produk itu pun dijual secara daring dengan nama toko ‘Toko Kucing’,” jelas Kasat Narkoba.
Dari tangan tersangka MAL, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 klip berisi tembakau sintetis (4,78 gram), 1 klip tembakau biasa (1,72 gram), 1 wadah berisi tembakau sintetis (13,72 gram), 1 timbangan digital, 1 wadah alkohol, 5 klip bekas, 9 klip kosong, dan 1 set alat mixer.
Operasi terhadap narkoba juga berhasil menggulung peredaran narkotika jenis daun ganja jaringan Medan. Bermula dari penangkapan seorang pengecer daun haram memabukan asal Aceh, AY, warga Kampung Jatidatar Kecamatan Bandar Mataram, pada Sabtu, 31 Mei 2025 pukul 19.30 WIB.
“Dari tangan AY, kami berhasil mengaman kan barang-bukti berupa 2 bungkus ganja berbentuk kotak dan lonjong,” ujar AKP Eko Heri.
Bermodal informasi dari AY, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IS, FDP, SL, SN, AH, dan RY di Seputih Raman, Terusan Nunyai, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Timur. Total barang bukti mencapai 7 bungkus ganja kotak berlakban cokelat (7.124 gram), 4 bungkus ganja lonjong (320,16 gram), dan 4 klip ganja (16,5 gram).
“Dari hasil pengembangan, kami juga menangkap tersangka AH yang membawa lima bungkus ganja besar. Setelah diinterogasi, diketahui barang tersebut berasal dari LY alias NR alias R, seorang sopir dari Medan,” jelasnya.
“Saat ini, para tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah. “Para pelaku dijerat Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (2) UU No. 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya.
AKP Eko Heri menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. “Seluruh laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional demi mewujudkan Lampung Tengah yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Kapolres AKBP Alsyahendra mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lampung Tengah untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. “Penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tapi juga menghancur kan masa depan generasi muda dan stabilitas sosial,” tegasnya.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun, upaya ini tidak akan berhasil maksimal tanpa peran serta masyarakat,” tambahnya.
AKBP Alsyahendra mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut aktif mencegah penyebarannya di lingkungan masing-masing. “Mari kita wujudkan Lampung Tengah yang bersih dari narkoba. Ini bukan hanya tugas Polisi, tapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Kontribbutor : F5/Hum