LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Timor, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penyalah gunaan Narkoba dengan meringkus dia tersangka.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timur mengatakan, kedua pelaku berinisial RAS (38) dan RAT (31). Kedua pelaku tinggal di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
“Kasus ini terungkap berawal dari Laporan masyarakat terkait adanya indikasi dia warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKP Timur, Kamis (22/5/2025)
Menanggapi Laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa 20 Mei 2025 pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Selain kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastic klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu, 1 plastic klip bening bekas pakai dan seperangkat Alat hisap sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Lampung Timur akan terus melaku kan penindakan terhadap Penyalahgunaan Narkotika karena masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. “Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” kata AKP Timur.
Saat ini, sambungnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika,” pungkasnya
Kontributor: Madsyah