LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan 2 orang warga terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahan hasil curian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar mengatakan, dua orang pelaku tersebut terdiri dari 1 pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Way Jepara dan 1 lagi seorang penadah.
“Peristiwa pencurian dilakukan pelaku pada Kamis (15/5/25) sekira pukul 23.00 Wib dengan cara merusak pintu belakang rumah, lalu menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat” kata Kapolres, Senin (19/5/2025)
Dari kejadian tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (18/5/25) Team Tekab 308 Polsek Way Jepara dipimpin Kapolsek langsung menangkap pelaku curanmor berikut penadahnya.
“Pelaku berinisial EN (27) warga Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara dan pelaku penadahan ES (40) warga Desa Sumberejo Kecamatan Way Jepara. Keduanya ditangkap di rumahnya masing masing,” jelas Kapolres
Selain kedua pelaku, imbuh Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Motor Merk Honda Beat, 1 buah BPKB sepeda motor Merk Honda Beat dan 1 unit sepeda Motor Merk Honda Beat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Way Jepara. EN akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang curat. Sedangkan ES akan dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan,” pungkas Kapolres
Kontributor: Madsyah