SORONG, L86News.com – Rabu (2/9/2026), Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten dan Kota Sorong.
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/290/VIII/2026/SPKT III/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA.
Dalam proses penyelidikan, tim memanfaatkan rekaman kamera CCTV untuk mengidentifikasi keberadaan orang yang diduga terkait aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi salah satu terduga pelaku kerap berada di sekitar kawasan Malanu Kampung. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga mendapati terduga pelaku berada di depan salah satu minimarket di Jalan F. Kalasuat.
Petugas selanjutnya mengamankan terduga pelaku dan melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi mengamankan dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DSS (16), MG (16), dan WRP (17). Ketiganya masih berstatus pelajar dan berdomisili di wilayah Kota Sorong.
Dari pengungkapan tersebut, Tim Jatanras juga mengamankan sembilan unit sepeda motor diduga hasil curanmor, yakni 2 unit Genio, 2 unit Yamaha Mio M3, 2 unti Beat, 1 unit Scoopy, 1 unit Yamaha Vega dan 1 unit Yamaha Jupiter.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan barang bukti lain serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyelesaian administrasi penyidikan dan melengkapi mindik sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
- ReporterTimo
- EditorRoy Choiri