LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Sebanyak tiga remaja di wilayah hukum Polres Lampung Timur terpaksa berurusan dengan Petugas Kepolisian. Ketiganya di tangkap setelah terlibat dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Eddi Iskandar menyampaikan ketiga tersangka adalah : MT (19), AS (20), dan ES (20). “Semuanya warga Kecamatan Waway Karya,” katanya, Sabtu (17/5/25)
Sementara, lanjut Kapolres, korbannya adalah DR (33) warga setempat. Berdasar informasi, sebelum tersangka dan korban bertemu diwilayah Desa Sumberjaya, Kecamatan Waway Karya pada Jumat (16/5) malam, mereka sempat mengkonsumsi minuman keras.
Setelah bertemu, antara tersangka dan korban sempat adu mulut hingga berakhir dengan aksi adu jotos. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan melapor kepada pihak kepolisian Polsek Waway Karya.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait dugaan aksi penganiayaan tersebut, segera melakukan tindakan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka tanpa perlawanan.
“Saat ini, para tersangka dan alat bukti telah di amankan di Mapolsek Waway Karya. Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan,” pungkas Kapolres
Kontributor: Madsyah