LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian terpaksa membawa paksa seorang warga masyarakat lantaran diduga terlibat dalam aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Selasa (13/5), mengungkapkan inisial tersangka adalah MS (46) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Berdasar informasi dari Kepolisian, MS diketahui sejak pertengahan tahun lalu, diduga telah melakukan aksi penipuan terhadap WN (72) warga Kecamatan Way Jepara dengan modus membantu memberangkatkan anaknya sebagai TKI di Negara Serbia.
“Korban telah diminta tersangka untuk mengeluarkan biaya hingga 35 juta rupiah, namun ternyata anaknya tidak kunjung berangkat bekerja ke luar negeri,” kata Kapolres.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus meringkus tersangka dirumahnya, tanpa perlawanan.
Untuk kelengkapan berkas perkara, Polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 lembar kwitansi sebesar Rp. 25.000.000,- dan 1 lembar kwitansi sebesar Rp. 4.000.000,-.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Kapolres
Kontributor: Madsyah