x

Peras Sopir Truck Batu Bara, Warga Bumi Baru Diciduk Polres Way Kanan

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Mei 2025 16:49 110 Redaksi

WAY KANAN, L86News.com – Tim Satuan Tugas Anti Premanisme dan kejahatan jalanan Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku pemerasan kepada seorang sopir truk angkutan batubara di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba.

Terduga pelaku berinisial ER (33) berdomisili di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menerangkan tindakan itu merupakan respon cepat Polres Way Kanan menindak lanjuti laporan warga terkait tindak pidana pemerasan terhadap sopir truk.

Peristiwa pemerasan terjadi pada Jumat 09 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wib saat korban di rumah makan Simpang Setia Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba lalu dihampiri seorang pria tidak di kenal meminta uang Rp. 1,4 juta.

Apabila korban tidak memberikan uang tersebut, pelaku mengancam akan memutar balikkan atau memecahkan kaca kendaraan truck angkutan batu-bara ya di kendarai korban. Karena terancam korban lalu memberikan uang kepada pelaku.

Menindak lanjuti informasi itu, Tim Satgas Anti Premanisme Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan pada Jum’at pukul 16.15 Wib berhasil mengamankan terduga pelaku di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba tanpa perlawanan.

“Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti berupa 14 lembar uang pecahan Rp. 100.000 ribu dibawa dan diamankan di Mapolres Way Kanan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Sigit, Kamis (15/5) 25)

“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” imbuhnya

Kepada para pengemudi angkutan di Jalinsum Kabupaten Way Kanan, Sigit menghimbau agar melapor ke Polres Way Kanan jika mendapat gangguan pungli, pemerasan atau tindak pidana lainnya.

Kontributor : Rizal

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x