BANYUMAS, L86News.com – Sat Reskrim Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial JTAP (15) perempuan warga Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Cilacap.
Modusnya, pelaku berinisial DAP (24) warga yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Jatilawang melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa korban ketika korban sedang tidur di kamarnya pada bulan April 2025 sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelas kan kejadian tersebut dapat terungkap berawal pada hari Sabtu (10/5/25) saat pelapor WD (24) mendapat informasi dari saksi NAN (19) melalui telfon.
Saksi menyebut, saat korban tinggal di rumah saksi IDL (32) pergi dari rumahnya sudah sekitar satu minggu. Mendengar hal itu, pelapor mencoba menghubungi korban yang saat itu mengaku berada di rumah saudaranya. Korban akhirnya di jemput oleh pelapor.
“Sesampainya korban dirumah, pelapor langsung menanyakan tentang alasannya kenapa pergi dari rumah IDL, kemudian korban menjawab bahwa dirinya telah disetubuhi oleh DAP yang mana adalah suami sirih dari IDL”, terang Kasat Reskrim
Mendengar hal itu, lanjut Kasat, para saksi, korban dan pelapor bersama sama menuju wilayah Kecamatan Rawalo menanyakan perihal tersebut. Tersangka DAP pun akhir nya tak dapat mengelak dan mengakui telah menyetubuhi korban hingga berujung pelaporan ke polisi.
Saat ini, tersangka DAP berikut barang bukti berupa satu buah crop top lengan pendek, satu buah celana pendek warna ungu, satu buah bra warna pink, dan satu buah celana dalam warna biru diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
“DAP akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya
Kontributor : Shol/Hum