KEBUMEN, L86News.com – Dana Desa merupakan salah satu anggaran desa yang bersumber dari APBN disalurkan melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat melalui penyelenggara Pemerintahan Desa.
Namun berbeda dengan yang terjadi di Desa Bonjok, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen. Disana pengelolaan Anggaran Dana Desanya diduga hanya di kelola oleh salah satu oknum Pemdesnya tanpa melibatkan kades dan masyarakat.
Bahkan, dari informasi yang berhasil di himpun awak media, hampir setiap pelaksanaan proyek yang di biayai Dana Desa dikerjakan oleh oknum Pemdes inisial RH tanpa regulasi atau petunjuk teknis (Juknis) yang semestinya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, salah satu oknum Perangkat Desa Bonjok itu ngaku hanya mengerjakan pembangunan talud dan jalan usaha tani. “Selama saya jadi PK, saya hanya mengerjakan Jalan Usaha Tani dan Talud saja mba,” kata RH, Selasa (6/5/2025).
Sementara, BD, Kepala Desa (Kades) Bonjok menjelaskan pelaksanaan kedua proyek tersebut sudah melalui proses lelang. “Sejujurnya yang garap pemenang lelang Pak Agus dari Banjarsari,” ungkap Kades melalui WhatsApp.
Padahal, ada aturan bahwa Dana Desa (DD) itu tidak boleh dipihak ketigakan, terutama terkait pengerjaan proyek pembangunan. Hal ini dimaksudkan agar DD dapat dimanfaatkan secara optimal dan serapan tenaga kerja lokal dapat ditingkatkan.
Kontributor : Fitri