SORONG, L86News.com – Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran S.I.K pimpin kegiatan press release di Mapolres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong.
Dalam press release, AKBP Edwin Parsaoran didampingi Kasat Reskrim Iptu Erikson Sitorus, mengungkapkan sejumlah kasus tindak pidana yang diungkap meliputi persetubuhan anak dibawah umur, curanmor dan penyalahgunaan narkotika.
Kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur, penyidik Polres Sorong telah menetapkan remaja berinisial IR (19) yang masih berstatus pelajar sebagai tersangka.
Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/IV/2025/SPKT-I/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 28 April 2025.
Peristiwa terjadi pada tanggal 28 April 2025 sekira pukul 02.00 WIT, tersangka berinisial IR telah berhubungan badan sebanyak satu kali dengan korban berinisial AN yang masih dibawah umur dengan modus bujuk rayu.
Pelaku di jerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal paling lama 15 tahun.
Sementara untuk kasus curanmor terdapat empat kasus dengan tersangka berinsial SJ, IA, MN dan AI. Namun, dalam perkara ini, masih terdapat pelaku yang berstatus Daftar Pencapaian Orang (DPO).
“Dari empat kasus curanmor, kami berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan merek. Menurut keterangan para tersangka, mereka melakukan aksinya untuk bersenang-senang membeli minuman keras,” ungkap Kapolres dikutip, Senin (5/5/25)
Kapolres menyampaikan Untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tiga orang tersangka berinisial JL, SA dan FP.
“Dari tersangka JL, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,8061 gram, satu unit handphone Vivo, satu buah pembungkus jasjus dan satu unit motor Vario warna merah hitam.,” ucapnya.
Tersangka SA dengan barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,7429 gram,satu unit handphone Samsung, satu buah pembungkus jasjus dan satu unit motor Genio warna merah hitam.
Dan untuk tersangka FP dengan barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 9,381 gram, satu unit handphone Pocco, satu buah jam tangan, satu buah bantal, satu buah kotak jam tangan dan satu buah plastik hitam dibungkus dengan lakban.
Ia menambahkan, untuk ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kontributor : Mon/Frn