x

Gegara Dendam, 2 Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polres Bangli

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Mei 2025 11:51 87 Redaksi

BANGLI, L86News.com – Polres Bangli di kabarkan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Dua pelaku yang melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam berupa pedang dan senapan angin kini telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Korban, Wayan Gede Sumadi, 39 tahun, mengalami luka di bagian kepala, pipi, dagu, dan siku tangan kanan. Motif penyerangan adalah dendam asmara.

Pelaku, IJD (31), dan IPK (25), merasa dendam karena korban pernah berhubungan asmara dengan istri pelaku. Saat ini korban masih di rawat di Rumah Sakit Sanglah, Denpasar.

Dendam yang sudah bertahun-tahun itu akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan. Ia tak bisa melupakan dendam terhadap orang yang telah menyakiti hingga sulit untuk memaafkan orang lain.

Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, SH, MH, menjelas kan peristiwa berawal pada tahun 2023 saat pelaku dan korban bermasalah dan diselesaikan dengan cara perdamaian.

Namun, pelaku masih menyimpan dendam dan membeli senjata tajam (sajam) dan senapan angin untuk membunuh korban.

“Kini kedua pelaku dijerat pasal 355 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya dikutip, Jumat (2/5/25)

Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, SIK, menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kita harus selalu waspada dan berhati-hati dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Sementara, Polres Bangli berharap kasus itu dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjaga keamanan, ketertiban dan membantu pihak berwajib dalam memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Bangli.

Kontributor : Fitri/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x