Sejarahnya, Hari Buruh Sedunia lahir dari negara Amerika Serikat. Pada 1 Mei 1884, massa buruh menuntut waktu kerja 8 jam sehari, dari sebelumnya 18 sampai dengan 20 jam sehari. Buruh menuntut pada pemerintah, untuk mengatur perusahaan menerapkan jam kerja yang manusiawi.
Ribuan massa buruh turun ke jalan melakukan aksi demo. Aksi demo buruh ini berlangsung selama beberapa hari. Tragis, aksi buruh tersebut direspon represif aparat, mengakibatkan timbulnya banyak korban luka, dan jiwa.
Peristiwa bersejarah, dan memilukan yang dialami para buruh itu, memantik solidaritas kaum buruh di seluruh dunia. Lalu pada 1886, 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional atau MayDay. Sejak saat itu, sampai dengan sekarang, Mayday terus diperingati oleh jutaan buruh.
Mayday adalah simbol perlawanan buruh atas ketidakadilan yang merela alami. Hari Buruh menjadi momentum menyampaian tuntutan pemenuhan hak-hak yang semestinya mereka terima.
Buruh di Indonesia juga punya sejarah yang panjang, mulai dari zaman kerajaan nusantara, zaman VOC, zaman Hindia Belanda, dan Jepang. Sepanjang sejarahnya, buruh mengalami ketidakadilan.
Setelah Indonesia merdeka 1945, buruh atau tenaga kerja mendapatkan perhatian pemerintah melalui lahirnya sejumlah peraturan perundang-undangan tentang perbutuhan / ketenagakerjaan.
Peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yang lahir telah banyak mengakomodir kepentingan buruh, pemberi kerja (pengusaha), dan memberi jaminan kepastian hukum akan hak, dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Perangkat hukum ketenagakerjaan juga mengatur peran, fungsi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan antara tenaga kerja dengan pemberi kerja.
Beberapa peraturan perundangan yang telah lahir antara lain UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, UU No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial, dan masih banyak peraturan perundang lainnya baik berupa PP, Kepres/Inpres/Perpres, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Meski telah banyak lahir peraturan yang melindungi tenaga kerja, dan pengusaha tapi permasalahan ketenagakerjaan masih banyak belum teratasi.
Sulitnya mencari kerja, upah diterima tidak sesuai UMP, dan UMK; kontrak sementara; pekerja tidak menjalani perjanjian kerja; PHK sepihak; pekerja tidak menerima tunjangan sosial, dan kesehatan adalah masalah yang banyak dialami para pekerja.
Pada Peringatan Hari Buruh Internasional 2025, buruh / tenaga kerja menyampaikan 6 tuntutannya pada pemerintah. Menghapus Sistem Outsourcing, Membentuk Satgas PHK, Mewujudkan Upah Layak, Merevisi UU Ketenagakerjaan, Mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Hari Buruh sejatinya adalah momentum yang tepat bagi tenaga kerja, pemberi kerja, dan pemerintah melakukan refleksi,dan koreksi diri. Hari Buruh juga menjadi hari yang tepat untum terus merumusksn solusi bersama mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang adil bagi tenaga kerja, dan pengusaha.
Karena sesungguhnya tenaga kerja, pengusaha, dan pemerintah adalah 3 pilar ekonomi yang satu. Karena saling berhubungan, membutuhkan, sehingga harus saling menguatkan. Manakala salah satu soko ekonomi lemah, yang terjadi mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia sulit tercapai.
Selamat Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025.
Penulis: Muklasin, Ketua Sertani Lampung Timur