SRAGEN, L86News.com – Seorang lurah di wilayah Sragen menjadi korban penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi dana talangan bank. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta. Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Sillalahi dalam keterangannya menguraikan, kejadian bermula pada akhir 2021 ketika korban, Galih Setyo Nugroho, yang juga menjabat sebagai Lurah Karangtengah Sragen, bertemu dengan pelaku HM alias Heri di rumah salah satu saksi di Perumahan Gondang Baru Indah, Gondang Sragen.
Tergoda oleh iming-iming keuntungan cepat, korban kemudian memberikan uang talangan dengan total 230 juta rupiah melalui dua tahap.
Transaksi pertama senilai Rp 30 juta sempat berjalan lancar, dengan pengembalian modal ditambah keuntungan sebesar Rp 1 juta, namun saat korban memberikan dana lebih besar, yakni sebesar Rp 200 juta, pelaku lantas mengingkari janji hingga perkara ini dilaporkan ke Mapolsek Gondang.
“Pelaku menawarkan skema dana talangan bank dengan iming-iming keuntungan cepat. Awalnya, korban menolak. Namun setelah diyakin kan pelaku dan salah satu saksi bahwa sistem itu menguntungkan, korban pun tergoda,”
“Transaksi pertama senilai Rp 30 juta sempat berjalan lancar, dengan pengembalian modal ditambah keuntungan sebesar Rp 1 juta,“ kata Kapolres, Kamis, (24/4/2025).
“Merasa percaya, korban kemudian menyetorkan lagi dana talangan Rp 200 juta dalam dua tahap pada Februari 2022. Sayangnya, uang tidak kunjung dikembalikan,”
“Saat ditagih, pelaku beralasan bahwa dana sudah disalurkan kepada pihak ketiga berinisial W, yang saat ini masih terus kita dalami keteribatan yang bersangkutan dalam perkara ini, “ lanjut Kapolres.
Upaya korban menagih langsung ke alamat W pun gagal. Korban akhir nya melaporkan kasus ini ke Polsek Gondang pada 6 Januari 2025.
Setelah melalui proses penyelidi kan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 22 April 2025 saat tengah mengendarai sepeda motor di wilayah Jenar.
Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Gondang dan Polsek Jenar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa laporan transaksi rekening atas nama korban dengan aliran dana talangan tersebut.
Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Sragen. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Modus investasi fiktif seperti ini seringkali menjerat korban dengan bujuk rayu dan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur,” pungkas Kapolres dalam imbauannya
Kontributor : Fitri/Frn