x

Pengedar Tembakau Sintetis di Banyumas di Tangkap, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Apr 2025 12:24 114 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak Pidana Undang Undang Narkotika Jenis tembakau Sintetis dan mengamankan seorang laki laki diduga pengedar berinisial EH alias Kodok (30).

EH warga Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga ini diamankan petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di pinggir jalan ikut Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan pada Jumat (11/4/25) sekira pukul 17.30 Wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya berhasil mengamankan EH berawal dari adanya informasi tentang peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Dari tangan EH diamankan pula barang bukti dari dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas dan di Kecamatan Kaligondang Purbalingga berupa 89,57 gram irisan daun tembakau sintetis,”

“Kemudian cairan liquid sintetis 2,2 ml atau 1,86 gram, satu buah jaket, satu buah Hp merk INVINIX, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu buah lakaban warna merah muda, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah gunting warna hijau dan hitam serta tiga pak plastic klip transparan,” ucapnya

Saat ini EH berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. EH dijerat Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor : Shol/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x