x

Modus Pagari Diri Dari Genderuwo, Warga Kemranjen Cabuli Anak Dibawah Umur

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Apr 2025 12:57 93 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Sat Reskrim Polresta Banyumas ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh pelaku berinisial SAR (48) laki laki warga Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen, Banyumas

Periatiwa terjadi berawal saat SAR mengajak korban SA (14) perempuan warga Kecamatan Kemranjen untuk melindungi diri agar tidak diganggu oleh genderuwo hingga berujung pencabulan terhadap korban di rumah korban.

Demikian di sampaikan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan kepada awak media, Sabtu (12/4/2025).

Menurutnya, berawal saat SHR orang tua korban mendapat cerita dari pelaku bahwa ada tiga helai rambut di tenggorokan korban. Meski SHR tidak percaya, namun tetap minta dicarikan solusi dan pelaku menyarankan untuk dilakukan pemagaran.

Pelaku juga mengatakan syaratnya harus dilakukan oleh dua orang di dalam rumah, saat itu SHR tidak menaruh curiga terhadap pelaku. Tapi seiring waktu, rasa curiga muncul hingga pada Sabtu (22/3) SHR menanyakan metode pemagaran ke korban.

Namun korban tidak mau menjawab. Lalu pada hari Senin (31/3/25) setelah ditanya secara terus menerus, korban menangis dan menceritakan bahwa saat dilakukan pemagaran korban mengalami perbuatan pencabulan oleh SAR.

“Atas pengakuan korban, pihak keluarga melakukan konfirmasi kepada pelaku. Pelaku membenarkan cerita tersebut dan mengakuinya hingga kemudian keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian”, ujar Kompol Andryansyah.

SAR diamankan berikut barang bukti berupa satu stel pakaian tidur warna orange motif kucing, satu potong kaos pendek warna abu abu, satu potong celana pendek warna hitam dan pakaian dalam warna abu abu dan warna orange motif bunga.

SAR dijerat dengan Pasal Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Shol/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x
x