TAPANULI SELATAN, L86News.com – Sebanyak 453 buruh PT. ANJ Agri Siais melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap tindakan perusahaan yang tidak menepati janji dan tindakan semena-mena hingga merugikan pihak buruh.
Buruh yang tergabung di Pengurus Basis (PB) Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F. Serbundo) berkumpul dan melakukan orasi di depan Kantor Besar PT. ANJ Agri Siais di Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam orasinya, masa menuntut, 1, memberikan bantuan uang transportasi kepada seluruh Buruh. 2, mempekerjakan kembali kawan Toni Tampubolon karena pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa melalui proses hukum dan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Membayar upah kawan Toni Tampubulon terhitung sejak tanggal 12 Februari 2025 sampai perusahaan mempekerjakannya kembali atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap. 4. Memberikan sosialisasi mengenai Standar Operasional Prosedur tentang Penggantian Alat
Perlengkapan Kerja (APK).
5. Memfasilitasi penggantian Alat Perlengkapan Kerja (APK) sesuai kebutuhan pekerja/buruh. 6. Membayar Penghargaan Prestasi dan Produktivitas tahun 2024 kepada buruh Edo Syahputra dan Awiruddin. 7. Pihak Perusahaan harus terbuka dalam melakukan penilaian kinerja pekerja/buruh untuk kepentingan
pemberian Penghargaan Prestasi dan Produktivitas.
Sementara, Ketua PB F. Serbundo PT. ANJ Agri Siais, Jusriadi Halomoan Hasibuan menyampaikan pernyataan sikap dan menuntut pihak perusahaan agar, 1. Pihak PT. ANJ Agri Siais menepati janjinya memberikan bantuan uang transportasi sesuai hasil kesepakatan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanggal 31 Maret 2021 yang ditanda tangani bersama oleh pimpinan Basis F.Serbundo PT. ANJ Agri Siais , pihak perusahaan PT. ANJ Agri Siais dan disaksikan Mediator Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
2. Memberikan penggantian alat perlengkapan kerja tanpa dikenakan potongan upah dari pihak Buruh. 3. Menghentikan PHK semena-mena terhadap tiga anggota PB F. Serbundo dan mempekerjakan kembali 1 orang anggota yang Di PHK secara sepihak dengan tuduhan melakukan penadahan barang milik perusahaan tanpa adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Menerapkan sistem pembayaran uang prestasi (bonus tahunan) secara transparan dan melibatkan PB F. Serbundo PT. ANJ Agri Siais dalam menetapkan penilaian prestasi kerja buruh untuk pembayaran uang prestasi (bonus tahunan)
Aksi mogok kerja hari ini belum menghasilkan kesepakatan, pihak perusahaan tidak bersedia memenuhi tuntutan anggota PB F.Serbundo PT. ANJ Agri Siais sehingga buruh akan melanjut kan mogok kerja pada tanggal 10 sampai dengan 12 April 2025.
Kontributor : Hendro Silaban