x

Dua Bulan, Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus dan Meringkus 39 Tersangka

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Feb 2025 11:36 171 Redaksi

LAMONGAN, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrea Lamongan Polda Jatim berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana Narkotika selama periode Januari hingga Februari 2025. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 39 Tersangka terdiri dari 38 pria dan 1 wanita di amankan.

Kapolres Lamongan AKBP. Bobby A. Condro Putra dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.

“Sebanyak 29 kasus berhasil kami ungkap di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Lamongan dan dari 39 tersangka yang kami tangkap, kita juga berhasil menyita barang bukti 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi dan 13.625 butir obat keras daftar G,” ungkap AKBP Bobby di kutip, Kamis (27/2/25).

Selain itu, lanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 40 unit HP berbagai merek, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok berbagai merek, 9 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 3.420.000, 2 buah dompet dan 1 buah jaket, 3 buah tas.

“Untuk jumlah tahanan yang dititipkan di Lapas Klas II-B Lamongan sebanyak 19 tersangka, Residivis sabu 1 orang inisial BN. Sementara itu ada 3 jasus menonjol yaitu tersangka CE dengan barang bukti ganja seberat 140 gram, tersangka BN barang bukti sabu 18 gram dan tersangka AB dengan barang bukti 7.340 butir pil Logo LL serta 1.536 Butir PIL Logo Y,” ujarnya.

Kapolres Lamongan menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga bisa memetakan penyebabaran dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan. Contohnya seperti di Kecamatan Paciran sebanyak 6 kasus, Brondong 4 kasus, Karang Binangun 3 kasus dan Kali Tengah 3 kasus.

“Selain itu, di Lamongan juga terdapat 3 kasus, Tijung 2 kasus, Ngimbang 2 kasus dan Kecamatan Laren, Babat serta Sugio sebanyak 1 kasus, perbatasan Kecamatan Dukun Gresik 1 kasus, Kecamatan Kabuh Jombang 1 kasus dan Kecamatan Ploso Jombang 1 kasus,“ terang AKBP Bobby.

AKBP Bobby menjelaskan, para tersangka akan dijerat UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 miliar. Untuk sabu akan di terapkan Pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp. 8 miliar.

“Untuk ganja, para tersangka akan di kenai Pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp. 8 miliar. Sedangkan UU RI NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Obat Keras daftar G jenis PIL Logo LL dan PIL Logo Y Pasal 435, pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp. 5 miliar. Untuk Pasal 436 ayat 2 akan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,“ pungkas AKBP Bobby.

Kontributor : Fitri/Frn

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800 Mahjong Wins 3 Dan Pengalaman Online Yang Sering Dibahas Mahjong Ways Kembali Muncul Di Percakapan Pengguna Platform Mahjong Wins 3 Menjadi Topik Ringan Yang Lagi Ramai Tren Komunitas Online Yang Semakin Ramai Bersama Mahjong Ways Topik Ringan Yang Sering Muncul Kini Membahas Mahjong Wins 3 Tren Pemain Online Yang Terus Berkembang Dengan Mahjong Ways Pembahasan Komunitas Media Online Kembali Membawa Mahjong Wins 3 Forum Pengguna Digital Kini Sering Membahas Mahjong Ways Fenomena Platform Online Modern Yang Terkait Mahjong Wins 3 Bahan Obrolan Ringan Pemain Online Soal Mahjong Ways Tren Komunitas Online Kembali Diramaikan Mahjong Wins 3 Obrolan Ringan Platform Digital Kembali Membahas Mahjong Wins 3 Pemain Media Online Menyoroti Keunikan Fitur Mahjong Ways Pembahasan Komunitas Yang Terus Aktif Soal Mahjong Wins 3 Topik Pemain Online Modern Kembali Ramai Karena Mahjong Ways Fenomena Digital Terbaru Yang Sering Dikaitkan Dengan Mahjong Wins 3 Gaya Visual Yang Menarik Membuat Mahjong Ways Sering Dibahas Diskusi Media Sosial Kembali Diramaikan Mahjong Wins 3 Pola Permainan Yang Sering Dibahas Dalam Mahjong Ways Sorotan Pengguna Platform Online Terarah Pada Mahjong Wins 3 Rasa Penasaran Komunitas Digital Kembali Meningkat Karena Mahjong Ways Obrolan Online Yang Semakin Populer Bersama Mahjong Wins 3 Pengguna Platform Hiburan Mulai Menyoroti Mahjong Ways Mahjong Ways Menjadi Bagian Dari Tren Komunitas Modern Mahjong Wins 3 Kembali Jadi Bahan Diskusi Media Online Mahjong Ways Dan Fenomena Pemain Platform Digital Mahjong Wins 3 Menjadi Topik Yang Sering Muncul Online Pemain Online Kembali Menyoroti Pola Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Obrolan Ringan Komunitas Digital Mahjong Ways Kembali Menarik Rasa Penasaran Pengguna Online Mahjong Wins 3 Menjadi Sorotan Pengguna Media Sosial Mahjong Ways Dan Topik Platform Online Yang Semakin Aktif Mahjong Ways Dan Gaya Baru Komunitas Pemain Online Mahjong Wins 3 Kembali Menjadi Topik Ringan Media Digital Pengguna Platform Online Menyoroti Keunikan Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Tren Komunitas Yang Terus Bertambah Mahjong Ways Kembali Jadi Percakapan Harian Pemain Mahjong Wins 3 Menjadi Bagian Dari Fenomena Online Modern Mahjong Ways Dibicarakan Karena Ciri Khas Visualnya Mahjong Wins 3 Kembali Muncul Di Forum Komunitas Digital
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot