JAMBI, L86News.com – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sijenjang Jambi Timur, Senin (24/2/2025)
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan pengungkapan berawal saat personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang ingin menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi berupa sisik trenggiling.
“Atas informasi tersebut personel unit tipidter melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah memang benar hal tersebut,” ungkapnya, Selasa (25/2/2025).
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata benar bahwa ada pihak yang ingin menjual sisik trenggiling. Kemudian dilakukan undercoverr buy untuk tindak lanjut informasi yang didapatkan.
“Tim Unit Tipidter berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Tiga pelaku dengan barang yang dibawa tersebut adalah sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 10 Kg,” ungkapnya.
Lebih lanjut Deddy menjelaskan, ketiga pelaku adalah MT (48) warga Desa Lambur Tanjabtim selaku pemilik. WW (43) warga Desa Tangkit Sungai Gelam selaku sebagai Kurir dan TMS (33) warga Jelutung Kota Jambi bertugas sebagai perantara.
“Dari tangan para pelaku, kita mengaman kan barang bukti sebanyak 10 Kg Sisik Trenggiling yang dimasukkan kedalam karung plastic dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X warna Hitam Nopol BH 4191 IR,” jelasnya.
“Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Jambi dan atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” pungkas Ipda Deddy
Kontributor : Hend