x

Setahun Jadi DPO Narkotika, Warga Sirombu di Tangkap

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Feb 2025 19:13 893 Redaksi

NIAS, L86News.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, Polda Sumut berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus narmotika Inisial HH (39), di rumahnya di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Welman H. Sitompul, SH, M.H menerang kan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan tersangka di rumahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengaman kan tersangka tanpa perlawanan dan membawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini bermula pada 23 November 2023 ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias menangkap seorang pria berinisial AH yang kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu. Berdasar hasil pemeriksaan, AH mengaku mendapatkan sabu dari HH,” ungkap Kasat.

Tim Opsnal kemudian, sambungnya, melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah tersangka. Saat penggeledahan, tersangka tidak berada di tempat, namun ditemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa 4 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu berat netto 6,84 gram, 2 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu berat netto 0,12 gram,1 buah helm warna abu-abu, 20 plastik klip transparan kosong, dan Uang tunai serta 1 buku tulis.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan H. H. sebagai tersangka pada 24 November 2023 dan menerbitkan surat DPO pada 29 November 2023.

Tersangka HH mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada AH berasal darinya. Ia juga mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Polres Nias mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Nias.

Kontributor : Sab86

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800 Rangkuman Komunitas Online Tentang Pola Mahjong Wins 3 Mahjong Ways Dan Fitur Visual Yang Sering Jadi Pembahasan Tren Digital 2026 Bahas Mahjong Wins 3 Yang Lagi Viral Mahjong Ways Dinilai Semakin Populer Di Kalangan Anak Muda Laporan Pemain Online Soal Kejutan Mahjong Wins 3 Terbaru Pola Menarik Mahjong Ways Yang Dibahas Komunitas Malam Hari Mahjong Wins 3 Jadi Perbincangan Hangat Di Grup Digital Analisa Ringan Mahjong Ways Yang Lagi Banyak Dicari Mahjong Wins 3 Disebut Punya Ritme Unik Oleh Pemain Aktif Update Terbaru Komunitas Online Soal Mahjong Ways 2026 Strategi Santai Pemain Mengamati Pola Mahjong Wins 3 Mahjong Ways Muncul Dalam Perbincangan Digital Anak Muda Rangkuman Tren Malam Hari Soal Mahjong Wins 3 2026 Mahjong Ways Dan Cerita Pemain Yang Viral Di Media Sosial Temuan Komunitas Online Terkait Pola Mahjong Wins 3 Mahjong Ways Dinilai Punya Efek Visual Yang Bikin Penasaran Laporan Harian Soal Mahjong Wins 3 Dan Fitur Paling Menarik Analisa Visual Mahjong Ways Yang Sering Dibicarakan Pemain Tren Pemain Indonesia Bahas Ritme Mahjong Wins 3 Terbaru Mahjong Ways Jadi Topik Hangat Di Komunitas Game Online 2026
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot