Setahun Jadi DPO Narkotika, Warga Sirombu di Tangkap

waktu baca 2 minutes
Rabu, 19 Feb 2025 19:13 0 393 Redaksi

NIAS, L86News.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, Polda Sumut berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus narmotika Inisial HH (39), di rumahnya di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Welman H. Sitompul, SH, M.H menerang kan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan tersangka di rumahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengaman kan tersangka tanpa perlawanan dan membawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini bermula pada 23 November 2023 ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias menangkap seorang pria berinisial AH yang kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu. Berdasar hasil pemeriksaan, AH mengaku mendapatkan sabu dari HH,” ungkap Kasat.

Tim Opsnal kemudian, sambungnya, melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah tersangka. Saat penggeledahan, tersangka tidak berada di tempat, namun ditemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa 4 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu berat netto 6,84 gram, 2 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu berat netto 0,12 gram,1 buah helm warna abu-abu, 20 plastik klip transparan kosong, dan Uang tunai serta 1 buku tulis.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan H. H. sebagai tersangka pada 24 November 2023 dan menerbitkan surat DPO pada 29 November 2023.

Tersangka HH mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada AH berasal darinya. Ia juga mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Polres Nias mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Nias.

Kontributor : Sab86

KOLOM IKLAN






LAINNYA