LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Jajaran Kepolisian Polsek Batanghari, berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang beraksi diwilayah hukum Polsek Pekalongan, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson dan Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pada Selasa (4/2/25), menjelaskan bahwa inisial pelaku curanmor tersebut adalah DA (21) warga Kecamatan Sukadana.
Berdasarkan data pihak kepolisian, pelaku bersama rekannya, diduga nekat menggasak sepeda motor merk Honda Beat, diwilayah hukum Polsek Pekalongan, pada Selasa (4/2) pagi.
Polsek Pekalongan yang menerima laporan terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera berupaya melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Batanghari, hingga akhirnya pelaku berinisial DA, berhasil diringkus oleh Personil Kepolisian Polsek Batanghari.
“Pelaku yang diduga berupaya melarikan diri kearah Kecamatan Batanghari, akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian, dan dibawa ke Mapolsek Batanghari,” terangnya.
Selain pelaku, Petugas Kepolisian Polsek Batanghari juga turut mengamankan sepeda motor merk Honda Beat, Senjata Tajam jenis Pisau, dan Jaket berwarna hitam, sebagai barang bukti.
Selanjutnya Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, menyerahkan pelaku dan barang buktinya kepada Personil Polsek Pekalongan, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolres
Kontributor : Madsyah/Humas