x

Bongkar Komplotan Spesialis Maling Rumah Kosong, Polisi Ringkus 6 Pelaku

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Feb 2025 13:10 295 Redaksi

MALANG, L86News.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Malang.

Sebanyak enam orang pelaku diringkus setelah terbukti menggasak perhiasan emas dan satu unit mobil milik warga di Kecamatan Dau, kabupaten setempat.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolres Malang pada Kamis (30/1/25) mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial FA (52), DD (47), IM (48), dan AS.

Mereka diketahui sebagai eksekutor pencurian, sementara dua pelaku lainnya, DP (44) dan AN (41), berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kompol Bayu menjelaskan, keenam pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (24/1/2025) di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau. Mereka menyasar rumah DJ (64), yang ditinggal penghuninya saat menunaikan salat subuh di masjid.

“Para pelaku berkeliling perkampungan menggunakan mobil Suzuki APV untuk mencari rumah kosong. Setelah memasti kan situasi aman, mereka membobol rumah dan mengambil barang berharga, termasuk perhiasan dan uang tunai,” ujar Kompol Bayu.

Tak hanya itu, pelaku juga menemukan kunci mobil Wuling Almaz milik korban di dalam rumah. Tanpa berpikir panjang, mereka membawa kabur kendaraan tersebut.

Korban yang mendapati rumahnya telah dibobol segera melapor ke Polres Malang. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku di Kecamatan Turen.

Saat hendak ditangkap pada Minggu (26/1/2025), dua pelaku berusaha melawan petugas. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan mereka.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas yang telah dijual seharga Rp 74 juta serta mobil curian yang disembunyikan di Kecamatan Wajak.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kelompok ini telah beraksi di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Malang dan Kediri. Sebagian besar anggotanya adalah residivis kasus pencurian dengan modus serupa.

“Para pelaku ini merupakan pemain lama yang kerap beraksi di beberapa wilayah. Dengan tertangkapnya mereka, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang meresah kan masyarakat,” tegas Kompol Bayu.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Reporter : Fitri/Humas

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800 Mahjong Wins 3 Dan Pengalaman Online Yang Sering Dibahas Mahjong Ways Kembali Muncul Di Percakapan Pengguna Platform Mahjong Wins 3 Menjadi Topik Ringan Yang Lagi Ramai Mahjong Ways Menjadi Bagian Dari Tren Komunitas Modern Mahjong Wins 3 Kembali Jadi Bahan Diskusi Media Online Mahjong Ways Dan Fenomena Pemain Platform Digital Mahjong Wins 3 Menjadi Topik Yang Sering Muncul Online Pemain Online Kembali Menyoroti Pola Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Obrolan Ringan Komunitas Digital Mahjong Ways Kembali Menarik Rasa Penasaran Pengguna Online Mahjong Wins 3 Menjadi Sorotan Pengguna Media Sosial Mahjong Ways Dan Topik Platform Online Yang Semakin Aktif Mahjong Ways Dan Gaya Baru Komunitas Pemain Online Mahjong Wins 3 Kembali Menjadi Topik Ringan Media Digital Pengguna Platform Online Menyoroti Keunikan Mahjong Ways Mahjong Wins 3 Dan Tren Komunitas Yang Terus Bertambah Mahjong Ways Kembali Jadi Percakapan Harian Pemain Mahjong Wins 3 Menjadi Bagian Dari Fenomena Online Modern Mahjong Ways Dibicarakan Karena Ciri Khas Visualnya Mahjong Wins 3 Kembali Muncul Di Forum Komunitas Digital
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot