BANYUMAS, L86News.com – Kamis (9/1/25), Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana UU Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Seorang laki laki yang diduga pengedar berinisial TYR (24) diamankan di sebuah rumah ikut alamat Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Berawal dari informasi masyarakat, petugas kemudian bergerakbergerak melakukan penyelidikan. Pada saat di geledah di tubuh pelaku TYR hanya di temukan alat hisap atau bong dan 1 pak plastik klip transparan.
Kemudian petugas melakukan pengecekan di handphone milik pelaku TYR dan di dapati ada chat yang berisi petunjuk foto dan alamat lokasi diturunkannya diduga narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya pelaku didampingi petugas menuju alamat tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan dipinggir selokan ikut Desa Pliken Kecamatan Kembaran ditemukan BB berupa 1 buah kresek berwarna merah jambu berisi 20 paket dililit lakban diduga sabu”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto.
Saat ini TYR beserta barang bukti berupa 88 plastik klip transparan, 1 buah tutup butul warna orange yang terhubung dengan 2 buah sedotan warna putih, serta 1 buah kresek berisi 20 buah paket di dalamnya berisi 4,0038 gram sabu sudah do amankan di Mapolres.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Shol/Hum