Buang Bayi Diareal Perkebunan, 2 Pelaku di Amankan Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Jan 2025 11:20 0 127 Redaksi

SUMEDANG, L86News.com – Polres Sumedang, Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pria dan wanita terduga pelaku pembuangan bayi dalam kardus. Bayi tersebut ditemukan pada Sabtu (4/1/2025) malam di sebuah area perkebunan.

warga Dusun Sembir, Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, yang diduga menjadi pelaku pembuangan bayi dalam kardus. Bayi tersebut ditemukan pada Sabtu (4/1/2025) malam lalu di sebuah area perkebunan.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan kedua terduga merupakan warga Dusun Sembir, Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal setelah petugas mendapat informasi di lapangan mengarahkan kami pada seorang perempuan yang menunjuk kan tanda-tanda baru melahirkan,” ujar AKP Uyun dikutip, Senin (6/1/2025)

Dari informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menuju kediaman perempuan yang dimaksud dan mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan awal, diduga kuat perempuan itu merupakan ibu kandung bayi yang ditemukan di area perkebunan.

“Informasi sementara menunjukkan bahwa perempuan tersebut adalah ibu kandung bayi yang dibuang. Lokasi penemuan bayi berada sekitar 4 hingga 5 kilometer dari kediaman pelaku. Alhamdulillah, semuanya berhasil kami amankan,” lanjut AKP Uyun.

Selain ibu kandung bayi, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai ayah kandung bayi tersebut. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan sang pria.

“Kami masih mendalami keterangan lebih lanjut dari pria yang diamankan. Berdasar kan informasi awal, ibu dari bayi ini berstatus sebagai single parent yang sudah memiliki anak berusia 6 tahun,” jelas AKP Uyun.

Kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Sumedang untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap pembuangan bayi tersebut. Polres Sumedang menegas kan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Reporter : Fitri/Hum

LAINNYA