Di Pesibar, DPP Hofagi Gelar Sosisialisasi Permenkes nomor 39 Tahun 2014

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Des 2024 09:44 0 53 Redaksi

PESISIR BARAT, L86News.com – Dewan Pemgurus Pusat (DPP) Home Family Tugi (Hofagi) menggelar sosisialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 39 tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Jum’at, 27/12/2024

Dalam materinya, Ketua Umum Hofagi, Andi Junaidi menyampaikan pentingnya sosialisasi bagi para tukang gigi di Kabupaten Pesibar. Karena, Permenkes itu dibuat untuk mencegah terjadinya korban malpraktek oleh oknum tukang gigi.

“Dalam Pasal 6 Permenkes 34/2014 sudah jelas disebutkan pekerjaan tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh dan terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan dengan tidak menutupi sisa akar gigi,” kata Andi

Senada juga di sampaikan Ari Nuris selaku nara sumber dari DPP Hofagi. Dirinya menekankan seluruh tukang gigi bisa mematuhi Permenkes tersebut. “Setelah mengetahui peraturan ini, kami berharap tukang gigi tidak melakukan pekerjaan di luar ketentuan yang telah diatur,” ucapnya.

Ucapan terima kasih di sampaikan kepada Kepala Pekon Biha Rizkon Alhuda, SH atas dukungannya pada kegiatan tersebut. “Kami ucapkan terima kasih kepada bapak kepala pekon atas partisipasinya dalam mensukseskan kegiatan. Sosialisasi Permekes ini penting agar penerima jasa tukang gigi di Pesisir Barat dapat terlindungi,” jelasnya

Sementara, ucapan terimakasi juga di sampaikan Kepala Pekon Biha Rizkon karena telah memilih lokasi sosialisasi di Pekon Biha. “Masyarakat memang sangat membutuhkan informasi terkait masalah gigi. Terimakasih atas sosialisasinya, saat ini warga kami menjadi tau batas dan kewenangan tukang gigi,” ungkapnya

“Semoga kedapannya Hofagi semakin jaya dan sukses dalam mensosialisasikan peraturan peraturan yang di tentukan dan di syahkan oleh pemerintah Republik Indonesia,” imbuhnya

Reporter : Burhan/86

KOLOM IKLAN






LAINNYA