BANYUMAS, L86News.com – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dan mengamankan seorang laki laki berinisial SM (24) warga Kecamatan Cilongok dengan barang bukti berupa obat daftar G sebanyak 334 butir.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M,H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan pada Sabtu (14/12/24) sekira pukul 00.10 Wib warga bersama perangkat Desa Sokawera Kecamatan Cilongok mengamankan SM.
“Karena masyarakat sudah semakin banyak berdatangan disekitar rumah SM, warga menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kemudian SM dibawa ke Polsek Cilongok untuk dimintai keterangan”, tuturnya, Rabu (18/12/24)
Saat diamankan SM kedapatan membawa obat diduga keras atau daftar G sebanyak 334 butir dan uang tunai sejumlah Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
SM berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. SM dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada warga Desa Sokawera yang berperan aktif dalam menjaga kamtibmas, serta pencegahan, peredaran narkotika dan juga psikotropika”, imbuhnya.
Reporter : Shol/Hum