Miliki 22,90021 Gram Ganja, Warga Tegal di Tangkap Polresta Banyumas

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Des 2024 16:33 55 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Polresta Banyumas melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial WBW (20) warga Kabupaten Tegal. WBW di tangkap di sebuah rumah kost di Perum Griya Satria Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang berupa 3 paket narkotika golongan I jenis tanaman Ganja dengan total berat netto 22,90021 gram dan diakui milik WBW.

“Barang bukti tersebut adalah 1 buah plastik klip transparan berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja seberat netto 18,71158 gram, 1 buah plastik klip transparan berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja seberat netto 4,00134 gram,”

“Kemudian 1 buah kaleng bekas rokok Super warna merah berisi 1 buah bekas lintingan kertas papir sisa pemakaian berisi irisan daun diduga Narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,18729 gram, 1 buah plastik kresek warna hitam bekas bungkus paketan, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah”, terangnya, Senin (9/12)

Kompol Willy menambahkan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/133/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 2 Desember 2024.

“Saat ini, pelaku WBW berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

Reporter : Shol/Hum

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x