x

Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, Putusan Hakim PN Banyumas di Nilai Kurang Adil

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Nov 2024 20:02 239 Redaksi

BANYUMAS, L86News.com – Putusan hakim terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpa AMD (6) warga Kemranjen, Banyumas di nilai kurang adil. Pasalnya, dari 11 tahun dan denda 1 miliar tuntutan JPU, hakim hanya mutus 8 tahun dan denda 1 miliar rupiah.

Protes tersebut di sampaikan keluarga korban dengan histeris usai pembacaan putusan oleh Hakim Ketua, Rahma Sari Nilam Panggabean, S.H pada Kamis (28/11/2024). Keluarga korban menilai hakim tidak adil dan ada permaian antara hakim dan pengacara.

“Ora adil, ora terima. Hakim ora adil. Pasti ana permainan antara hakim dan pengacara. Tidak adil, tidak terima. Hakim tidak adil dan pasti ada permainan antara hakim dan pengacara,” ujar keluarga korban seraya menangis histeris di hadapan Hakim, Kamis (28/11/2024)

Kasus yang sempat mencuat dan proses pelaporannya sempat terhenti di Unit PPA Polresta Banyumas itu akhirnya berjalan dengan ditahannya pelaku TG (42) pada 26 Pebruari 2024 silam. Melalui serangkaian proses persidangan panjang di Pengadilan Negeri Banyumas hingga hari ini Kamis, 28 November 2024 digelar sidang pembacaan putusan.

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Andri Susanto S.H menjelaskan pada persidangan Hakim Ketua Rahma Nilam Sari Panggabean sudah menolak seluruh pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya. Namun, hanya memberi putusan 8 tahun dan denda 1 milyar subsider 1 bulan.

“Ini jauh dari tuntutan JPU yaitu 11 tahun dan denda 1 Milyar rupiah subsider 6 bulan. Padahal, JPU Akhmad Arif, S.H menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat Jo pasal 76D Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Menurut Andri, petusan Hakim Pengadilan Negeri Banyumas tersebut membuktikan pembelaan dari PH terdakwa di kesamping kan, padahal tuntutan JPU telah terbukti. “Ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban, karena telah menimbulkan trauma dan dapat merusak masa depan korban,” ucapnya

Ia pun telah meminta JPU untuk melaku kan upaya banding terhadap putusann tersebut. “Kami selaku PH korban telah meminta JPU untuk melakukan banding terhadap putusan ini,” imbuh Andri.

Reporter : Shol

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800 Mahjong Ways 2 Mengenal Fitur Permainan Dan Variasi Simbol Di Setiap Putaran Mahjong Wins 3 Memahami Fitur Scatter Naga Dan Mekanisme Permainannya Starlight Princess 1000 Menjelajahi Fitur Multiplier Dan Animasi Permainan Gates Of Olympus Mengenal Rtp Dan Volatilitas Dalam Game Slot Wild Bounty Showdown Mengulas Karakteristik Fitur Dan Ritme Permainan Sweet Bonanza X100 Memahami Pengganda Nilai Dan Mekanisme Kemenangan Pengalaman Pemain Mahjong Ways Dan Perkembangan Komunitas Game Online Sumut Koi Gate Habanero Mengenal Simbol Emas Fitur Bonus Dan Aturan Permainan Mahjong Wins 3 Mengenal Sistem Multiplier Dan Fitur Bonus Permainan Tren Game Online Di Sumatera Utara Dan Perubahan Minat Pengguna Digital Perkembangan Game Online Mobile Dan Perubahan Kebiasaan Pemain Digital Esports Indonesia Mengenal Kompetisi Tim Dan Strategi Permainan Game Online Multiplayer Membangun Kerja Sama Dalam Tim Virtual Cloud Gaming Mengenal Teknologi Bermain Game Tanpa Perangkat Khusus Tips Menjaga Keamanan Akun Saat Bermain Game Online Pembaruan Game Online Dan Pengaruhnya Terhadap Pengalaman Pemain Komunitas Gamer Online Dan Perannya Dalam Membangun Interaksi Digital Game Online Ringan Untuk Pengguna Ponsel Dengan Kapasitas Penyimpanan Terbatas Mengenal Game Indie Online Dan Ide Kreatif Di Balik Pengembangannya Mengatur Waktu Bermain Game Online Agar Tetap Seimbang Dengan Aktivitas Harian
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot