Kalapas di Sumsel di Nonaktifkan Usai Petugas Ngaku di Mutasi Gegera Video Napi Pesta Sabu

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Nov 2024 20:50 0 15 Redaksi

JAKARTA, L86News.com – Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan dirinya telah memberikan sejumlah arahan kepada Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas) untuk menyikapi video pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), dan protes petugas lapas tersebut yang dimutasi usai menyebarkan video itu ke media sosial (medsos).

Agus meminta Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) dinonaktifkan dalam rangka diperiksa. Selain Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas, Agus menambahkan, petugas Lapas berinisial RB yang menyebarkan video tersebut juga diperiksa. Agus menekankan pemeriksaan harus adil.

“Sudah saya tekankan harus clear dan adil. Kalapas dan KPLP serta yang bersangkutan (RB) diperiksa secara adil. Dan (Dirjen Pas) tunjuk Plt pada dua jabatan (Kalapas dan KPLP) tersebut,” tegas Agus kepada awak media, Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut Agus juga menyampaikan yang bersangkutan sedang dalam Perawatan, mangkir berturut-turut 67/9 hari, ini kesalahan lalu tetap dilakukan proses, masalah laporan pencemaran nama baik agar tindakan akibat penyebaran video viral ini diabaikan karena menjadi justice kolaborator, Kalapas dan KPLP saya minta di nonaktifkan, diganti Plt dan bila benar kejadian tersebut akan kami beri sanksi pencopotan bagi yang terlibat dan bertanggungjawab.

Agus kemudian menyampaikan para narapidana yang melakukan pesta sabu tidak akan mendapat remisi atau potongan masa tahanan. Agus memerintahkan Dirjen Pas menginvestigasi dalang dan penyelenggara pesta sabu tersebut.

“Ini penegasan juga, bahwa penghuni yang melakukan pesta sabu tidak mendapat remisi. Dan akan dicek juga yang menyelenggarakan pesta baik otak maupun donaturnya,” kata Agus.

Agus meminta para napi pelaku pesta sabu yang masih lama hukumannya untuk segera dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). “Cek hukumannya apa, kalau masih lama, pindahkan ke Nusakambangan,” pungkas Agus.

Reporter : Mon/Rls

LAINNYA