x

Polisi Gagalkan Pengiriman Pupuk Subsidi dari Madina ke Palas

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Nov 2024 21:55 188 Redaksi

PADANG LAWAS, L86News.com – Sebagai bentuk dukungan terhadap program 100 hari kerja Presiden tentang program Asta Cita ketahanan pangan dan swasembada Pangan Nasional, Polres Palas Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman satu truk pupuk bersubsidi dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Kabupaten Padang Lawas.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK., Melalui Kabag OPS Polres Palas AKP Mhd Husni Yusuf didampingi Kasi Propam Iptu G. Harahap, mengatakan penangkapan pupuk subsidi pemerintah jenis phonska yang diangkut menggunakan truk nopol B 9885 PYU dilakukan di jalan lintas Sibuhuan-Sosa, Kabupaten Palas.

“Selain mengamankan pupuk sekitar 8 ton atau 160 sak, kami juga mengamankan sopir truk berinisial MAS, warga Jalan Bersama Lintas Timur, Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina,” katanya.

Hasil pemeriksaan awal diketahui sopir truk itu mengaku rencananya pupuk akan dibawa ke daerah Sosa Kabupaten Palas. Sopir tidak mengetahui tujuan kemana di antar hanya diberikan Nomor Handphon orang yang dituju (Sosa). Pupuk diambil dari Kios di Sorik Marapi, Madina.

“Supirnya sudah kami amankan berikut barang bukti lainnya yakni 160 karung pupuk subsidi jenis phonska dan kendaraan truk yang mengangkut pupuk,” katanya.

AKP M Husni Yusuf menceritakan semula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pupuk phonska bersubsidi sebanyak 8 ton akan diselundupkan ke Kabupaten Palas.

Berdasarkan informasi itu, Kami (Kabag OPS Polres Palas AKP Mhd Husni Yusuf, bersama Kasi Propam Iptu G. Harahap), langsung melakukan penyelidikan dan menghadang laju truk yang dikemudikan sopir truk inisial MAS.

“Saat itu truk tersebut melaju dari arah Lintas Sibuhuan menuju ke daerah Sosa,” ujar AKP Mhd Husni Yusuf.

Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap.,S.H., mengatakan satu truk pupuk bersubsidi dengan nopol B 9885 PYU sudah diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk proses selanjutnya

“Wawancara Kadis Pertanian Kabupaten Padang Lawas terkait SOP Penyaluran Pupuk Subsidi dan Penyidik akan memanggil Kadis Pertanian Kab. Madina dan staf terkait pendistribusian pupuk Subsidi khususnya Phonska diwilayah Kab. Madina” tutur AKP Raden Saleh Harahap untuk tindak lanjut.

Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, supir truk bersama barang bukti pupuk bersubsi pemerintah, dan truk pengangkut nya itu langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Atas kasus penggelapan pupuk bersubsidi itu, kata dia, Polres Palas akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KP3) Palas, dan pihak Dinas Pertanian Palas serta pihak terkait lainnya, katanya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi”. Pungkasnya. Humas Polres Palas

Reporter : Sab/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x