Polisi Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Ambulans RSUD Subang Tahun 2020

waktu baca 3 menit
Rabu, 6 Nov 2024 22:02 0 17 Redaksi

SUBANG, L86News.com – Kepolisian Resor Subang, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan rujukan berupa ambulans di RSUD Kabupaten Subang tahun 2020.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu di dampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Friyana Rahmat dan jajaran personel Sat Reskrim Polres Subang memimpin Konferensi pers, Rabu 6 November 2024

“Dari hasil penyelidikan petugas, ditemu kan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan 2 unit ambulans senilai Rp3.150.000.000 yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Barat,” ungkap Kapolres.

Proyek tersebut, lanjut Kapolres, awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid-19, namun diduga diselewengkan oleh beberapa oknum.

“Tersangka utama dalam kasus ini adalah PNS berinisial A.J. alias A.Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga bersekongkol dengan dua pelaku lain, yaitu Komisaris CV NSG inisial DAR, dan Dorekrur CV NSG inisial MDS,” imbuhnya.

Mereka diduga menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, termasuk memalsukan dokumen kontrak, menggunakan nama perusahaan lain, hingga menyalahgunakan prosedur yang telah ditetapkan dalam pengadaan.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan proses pengadaan ambulans itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena dilakukan tanpa pengawasan atau audit dari lembaga terkait seperti APIP atau BPKP. Akibatnya, ditemukan kerugian negara yang cukup besar, yaitu mencapai Rp1.240.000.000,-.

Lebih lanjut, Kapolres juga membeberkan alur transaksi keuangan yang dilakukan oleh para tersangka. A.J. diketahui menerima uang sebesar Rp343.000.000,- dari pihak D.A.R. dan M.D.S., sebagian melalui transfer ke rekening istrinya, serta sebagian lagi diterima secara tunai. Sementara itu, kedua pelaku lainnya, D.A.R. dan M.D.S., juga memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp75.000.000,- dan Rp433.200.000,- yang mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam konferensi ini, pihak kepolisian turut menampilkan barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk dua (2) unit ambulans yang terlibat dalam pengadaan, uang tunai sejumlah Rp169.700.000,-, serta berbagai dokumen terkait proses pengadaan.d

AKBP Ariek menegaskan Polres Subang berkomitmen menindak tegas segala bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kami tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. Kami akan terus mendalami dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus itu agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolres Ariek.

Melalui pengungkapan ini, Pollres Subang berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan anggaran publik dan tidak ragu melaporkan dugaan korupsi yang mereka temukan, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.

Reporter :

LAINNYA