
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur gabungan dengan Polsek Marga Sekampung, Polsek Labuhan Maringgai, dan Polsek Sekampung Udik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh IN (55), warga Kecamatan Marga Sekampung. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Krakatau. Selasa (11/08/2026)
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di tempat kerjanya di Jalan Tirta Yasa, Bandar Lampung. Setelah dipastikan keberadaannya, tim gabungan Tekab 308 langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Plh. Kapolsek Marga Sekampung Iptu Suhardi mengatakan, pihaknya menerima laporan korban Watno (47), warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, pada Rabu, 15 Juli 2026.
“Peristiwa terjadi saat korban berada di perladangan Gunung Kusan, Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, sedang mencari rumput untuk sapi miliknya. Tiba-tiba datang 2 orang. Salah satu pelaku mendekati korban, merekam menggunakan handphone, lalu meminta satu bilah arit yang digunakan korban untuk mencari rumput,” jelas Iptu Suhardi.
Setelah mendapatkan arit tersebut, pelaku kemudian memukul bahu kiri korban menggunakan bagian samping arit. Pelaku juga menyuruh korban meninggalkan sepeda motornya.
Saat korban sempat berdebat, pelaku IN (55) mengancam, “Pergi Kamu Kalau Tidak Saya Bacok”. Korban kemudian berlari dan sempat berhenti di sebuah gubuk di dekat jalan, di mana satu pelaku lainnya duduk di sana. Korban memohon, “Saya Mohon Motor Saya Jangan Diambil”, namun para pelaku tidak menghiraukan dan langsung pergi membawa motor tersebut.
“Setelah kejadian itu korban meminta tolong kepada orang yang lewat untuk mengantar ke Desa Bungkuk. Kemudian korban meminjam handphone warga untuk menghubungi istri agar menjemput dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Marga Sekampung,” lanjut Iptu Suhardi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di tempat kerjanya di wilayah Bandar Lampung, dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Marga Sekampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tahun 2004 dengan Nopol B 3516 KOZ, Noka MH8FD110C4J486323, Nosin E402ID487580, STNK atas nama Ganti Hajopan Ritonga, serta 1 lembar BPKB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.