PESAWARAN, L86News.com – Dalam rangka mempersiapkan anggaran yang tepat dan akuntabel untuk tahun 2025, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona berserta dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna untuk membahas penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di Ruang Rapat DPRD pada (18/10/2024).
Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Forkopimda Kabupaten Pesawaran, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona didampingi Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy, Dandim 0421/LS yang di waliki oleh Pabung Pesawaran, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran Tandy Mualim.
Sidang paripurna dimulai dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Achmad Rico Julian, dan diikuti oleh anggota fraksi DPRD Kabupaten Pesawaran sebanyak 33 orang yang terdiri dari lima fraksi. Dimana masing-masing fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umumnya mengenai rancangan KUA dan PPAS.
Adapun kelima fraksi tersebut yakni dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutannya mengatakan bahwa Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaianya.
Selain itu juga disampaikan bahwa target kinerja yang terukur dari program-program pemerintah daerah, disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan.
Adapun asumsi yang mendasari penyusunan KUA dan PPAS, yakni mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan perkembangan ekonomi makro dan kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah. Fokus kebijakan meliputi optimalisasi sarana dan prasarana, pengembangan UMKM, IKM, dan industri hulu-hilir, peningkatan destinasi wisata, pelatihan kerja, promosi investasi, serta percepatan kawasan industri dan pariwisata.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi pengangguran serta kemiskinan, guna mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian daerah,” ungkap Bupati.
Reporter : Ta2